Rabu, 13 Mei 2009

Smiley : KEBIJAKAN PERUSAHAAN - "BARU DAN PENTING"

1--ABSEN SAKIT.

Perusahaan tidak lagi menerima surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa Anda sedang sakit. Bila Anda bisa datang ke tempat dokter dan menunggu di sana, Anda tentu juga bisa datang ke kantor untuk bekerja.

2--ABSEN UNTUK MELAKUKAN OPERASI.

Perusahaan mempekerjakan Anda secara utuh. Selama Anda bekerja sebagai karyawan di sini, perusahaan membutuhkan seluruh organ dan anggota tubuh Anda selengkapnya. Oleh karena itu, Anda tidak diperkenankan untuk melakukan pengubahan dan operasi pada organ tubuh Anda tanpa mendapat kesepakatan dari perusahaan. Melanggar ketentuan ini berarti memutuskan ikatan kerja Anda.

3--IJIN MELAYAT (DUKA CITA)

Sama sekali tidak ada alasan untuk absen dari kerja. Tidak ada yang bisa Anda lakukan bagi sanak dan kerabat Anda yang sudah meninggal. Yang harus Anda lakukan adalah mengutus seseorang yang bukan karyawan perusahaan ini sebagai wakil untuk menghadiri pemakaman tersebut. Dalam kasus-kasus tertentu dimana Anda harus berada dalam upacara pemakaman, maka Anda harus menjadwalkan upacara pemakaman tersebut di sore hari selepas jam kerja.
Atau, Anda bisa meninggalkan kantor satu jam sebelum waktunya, dengan syarat Anda tetap bekerja selama waktu istirahat.

4--BILA ANDA MENINGGAL DUNIA.

Anda tentu diijinkan untuk tidak bekerja bila Anda meninggal dunia. Namun, Anda harus memberikan surat keterangan dua minggu sebelumnya agar Anda bisa melimpahkan pekerjaan yang akan Anda pada karyawan lain.

Demikian kebijakan ini dibuat demi kebaikan kita semua. Semua pertanyaan, komentar, perhatian, masukan, keluhan, keputusasaan, kemarahan dan lain-lain sebaiknya Anda simpan sendiri. Terima kasih atas loyalitas Anda pada Perusahaan.

TTD.
Manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar